
“Hanya siswa yang nilainya di bawah 5,5 saja berhak mengulang, karena UN ulang bukan untuk perbaikan nilai yang di atas atau sama dengan standar nilai UN, yaitu 5,5.”
– Ketua BSNP Djemari Mardapi
Demikian seperti dikatakan oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam keterangan pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI SBY di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (7/1/2010).
Mendiknas mengatakan, UN susulan diberikan kepada siswa yang berhalangan karena sakit atau sebab-sebab lainnya, sedangkan UN ulang diadakan untuk siswa yang tidak lulus. Siswa diberikan jeda waktu selama satu bulan untuk mempersiapkan diri melakukan UN ulangan tersebut.
“Yang diulang boleh mata pelajaran yang tidak lulus, atau boleh mata pelajaran secara keseluruhan. Dengan adanya ujian utama, UN susulan dan UN ulang ini, insya Allah sudah mengakomodasi apa yang menjadi perhatian, concern masyarakat secara keseluruhan terkait UN,” ujar Nuh.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi menuturkan, UN ulang memang diberikan sebagai “hak” bagi siswa yang tidak lulus UN. Syaratnya, kata dia, seperti yang dikatakan oleh Mendiknas.
“Nanti akan dilihat nilai mata pelajaran yang tidak lulus. Hanya siswa yang nilainya di bawah 5,5 saja yang berhak mengulang. Sekali lagi, UN ulang ini bukan untuk perbaikan nilai yang di atas atau sama dengan standar nilai UN, yaitu 5,5,” kata Mardapi dihubungi oleh Kompas.com di Jakarta, Jumat (8/1/2010).
Sebetulnya, tambah Mardapi, siswa boleh mengulang semua atau sebagian saja. Hal tersebut, menurutnya, sah karena kelak yang akan dipakai adalah tertinggi sebagai nilai UN tersebut. Nilai hasil UN terdahulu, kata dia, otomatis gagal dan tidak bisa dipakai lagi.
0 comments:
Post a Comment